Assalamu'alaykum.
Kajian ba'da Shubuh hari Selasa, 23 Romadhon 1440H/ 28 Mei 2019M bersama Ust.Hidayaturrohman (dengan materi Syaikh Mahmud) di Masjid An-Nubuwwah, Kampung Al-Muhajirun sbb:
- Tempat i'tikaf adalah di Masjid yang digunakan untuk sholat 5 waktu berjama'ah dan sholat jum'at. Kecuali bagi wanita, maka boleh i'tikaf di tempat sholat yang tidak didirikan sholat Jum'at didalamnya.
- Hukum i'tikaf adalah sunnah, dianjurkan bagi pria dan wanita, kecuali bila i'tikaf dengan nadzar, maka ia menjadi wajib.