BismilLah.
Assalamu'alaykum.
Sahabat, begitu banyak masalah ummat yg perlu diperhatikan, tentu ummat berharap agar ada solusi yang dilahirkan oleh pemimpin. Diantara solusi tersebut adalah adanya Fatwa atau Ketetapan Majlis Istinbath.
Bilamana ada seorang muslim yang disepakati untuk diangkat (baca : di-bay'at) sebagai Imaam oleh ummat, maka sudah semestinya apa yang ditetapkan oleh sang pemimpin (Imaamul Muslimin) juga menjadi rujukan bagi ummat.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan hasil istinbath Jama'ah Muslimin (Hizbullah) sebagaimana diatas maka secara terjadwal akan kami publikasikan di blog ini, insya Alloh. Semoga publikasi ini bermanfa'at bagi kaum Muslimin. BarokalLohu fikum.
PUBLIKASI KE-2
Masalah Jual Beli Sistem Kredit per tgl.28 Robi'ul Awwal 1425H / 18 Mei 2004M
KESIMPULAN
Kredit hukumnya haram kecuali apabila mengikuti kaidah-kaidah sebagai berikut:
- Harga barang ditentukan jelas dan pasti, diketahui pihak penjual dan pembeli.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek ba’i ghoror (penipuan).
- Harga semula yang sudah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktek riba.
- Seorang penjual tidak boleh mengekploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, supaya tidak termasuk ba’i mudlthar (jual beli dengan terpaksa) yang dikecam Nabi sholalLohi ‘alayhi wa sallam.
Rancangan - Halaman ke-1
Rancangan - Halaman ke-2
Rancangan - Halaman ke-3
Apa boleh kita memanfaatkan fasilitas pembelian kredit dengan bunga nol persen.
ReplyDeleteJazakallahu khoeron
BismilLah. Apapun nama produk dan promosinya, asalkan sesuai dg pengecualian istinbath diatas maka tidak termasuk Riba. WalLohu a'lam
ReplyDelete